Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan hasil hutan dilaksanakan untuk menghindari pemanfaatan hutan secara berlebihan dan atau tidak sah. (2) Perlindungan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pembinaan, pengawasan dan penertiban.
Koreksi Anda