Koreksi Pasal 22
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan, Pemerintah membentuk lembaga pengendalian kebakaran hutan pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan unit pengelolaan hutan.
(2) Lembaga pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebut brigade pengendalian kebakaran hutan.
(3) Brigade pengendalian kebakaran hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertugas menyusun dan melaksanakan program pengendalian kebakaran hutan.
(4) Koordinasi dan tata hubungan kerja brigade pengendalian kebakaran hutan diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
