Koreksi Pasal 7
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Teks Saat Ini
Untuk mencegah, membatasi dan mempertahankan serta menjaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a dan huruf b yang disebabkan oleh perbuatan manusia, maka Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat :
a. melakukan sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
b. melakukan …
b. melakukan inventarisasi permasalahan;
c. mendorong peningkatan produktivitas masyarakat;
d. memfasilitasi terbentuknya kelembagaan masyarakat;
e. meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan hutan;
f. melakukan kerjasama dengan pemegang hak atau izin;
g. meningkatkan efektifitas koordinasi kegiatan perlindungan hutan;
h. mendorong terciptanya alternatif mata pencaharian masyarakat;
i. meningkatkan efektifitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan hutan;
j. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap gangguan keamanan hutan; dan atau
k. mengenakan sanksi terhadap pelanggaran hukum.
Koreksi Anda
