Koreksi Pasal 53
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Barang bukti dalam perkara pidana kehutanan disimpan atau dikumpulkan di tempat yang tersedia pada instansi kehutanan yang bersangkutan, rumah penyimpanan benda sitaan negara, atau lembaga konservasi tumbuhan dan satwa liar.
(2) Hasil hutan yang cepat rusak dan memerlukan biaya tinggi untuk penyimpanannya diupayakan segera dilelang.
(3) Barang bukti berupa tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan atau yang termasuk di dalam daftar Appendix I CITES tidak dapat dilelang.
(4) Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat- alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan melakukan kejahatan dan atau pelanggaran dirampas untuk negara.
(5) Alat bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dilakukan pelelangan atau dikembalikan kepada yang berhak setelah adanya keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(6) Pelaksanaan pengurusan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
