Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (1) meliputi kegiatan : a. monitoring … a. monitoring; b. evaluasi; dan atau c. tindak lanjut (2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi, kebijakan dan pelaksanaan perlindungan hutan. (3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan perlindungan hutan dilakukan secara periodik. (4) Kegiatan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi guna penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan perlindungan hutan. (5) Ketentuan lebih lanjut tentang penilaian keberhasilan pelaksanaan perlindungan hutan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda