Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan penahanan dalam koordinasi dan pengawasan Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (KUHAP). (2) Penahanan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atas tersangka pelaku kejahatan di bidang kehutanan, harus dilakukan di rumah tahanan negara. Bagian …
Koreksi Anda