Koreksi Pasal 34
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk terselenggaranya pelaksanaan tugas Polisi Kehutanan, ditetapkan standar susunan organisasi personil dan standar peralatan Polisi Kehutanan.
(2) Standar susunan organisasi personil dan standar peralatan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
