Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk terselenggaranya pelaksanaan tugas Polisi Kehutanan, ditetapkan standar susunan organisasi personil dan standar peralatan Polisi Kehutanan. (2) Standar susunan organisasi personil dan standar peralatan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda