Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada Pejabat Kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaan-nya diberikan wewenang kepolisian khusus di bidangnya. (2) Pejabat Kehutanan tertentu yang mempunyai wewenang kepolisian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pegawai … a. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional Polisi Kehutanan; b. Pegawai Perusahaan Umum Kehutanan INDONESIA (Perum Perhutani) yang diangkat sebagai Polisi Kehutanan; c. Pejabat Struktural Instansi Kehutanan Pusat maupun Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya mempunyai wewenang dan tanggung jawab di bidang perlindungan hutan.
Koreksi Anda