Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang membakar hutan. (2) Pengecualian dari larangan membakar hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan dilakukan secara terbatas untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan, meliputi : a. pengendalian kebakaran hutan; b. pembasmian hama dan penyakit; c. pembinaan habitat tumbuhan dan satwa; (3) Pelaksanaan pembakaran hutan untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang. (4) Pembakaran hutan untuk tujuan khusus atau kondisi yang tidak dapat dielakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda