Koreksi Pasal 18
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan hutan dari kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a, adalah untuk menghindari kerusakan hutan yang disebabkan oleh:
a. perbuatan manusia;
b. daya-daya alam.
(2) Perbuatan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain :
a. melakukan …
a. melakukan pembakaran hutan tanpa izin; atau
b. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran.
(3) Daya-daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain akibat-akibat petir, gunung berapi, reaksi sumber daya alam dan atau gempa.
Koreksi Anda
