Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan hutan dari kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a, adalah untuk menghindari kerusakan hutan yang disebabkan oleh: a. perbuatan manusia; b. daya-daya alam. (2) Perbuatan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain : a. melakukan … a. melakukan pembakaran hutan tanpa izin; atau b. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran. (3) Daya-daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain akibat-akibat petir, gunung berapi, reaksi sumber daya alam dan atau gempa.
Koreksi Anda