Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a, yang disebabkan oleh hama dan penyakit, Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah : a. menyelenggarakan penelitian hama dan penyakit tumbuhan dan satwa; b. menyelenggarakan karantina tumbuhan dan satwa; c. mengendalikan populasi tumbuhan dan satwa beserta habitatnya; dan atau d. mengendalikan hama dan penyakit dengan metode biologis, mekanis, kimiawi dan atau terpadu. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang perlindungan hutan dari hama dan penyakit oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda