Koreksi Pasal 15
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencegah dan membatasi kerusakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a dari gangguan ternak, dalam kawasan hutan produksi dapat ditetapkan lokasi penggembalaan ternak.
(2) Penetapan lokasi penggembalaan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Unit Pengelolaan Hutan.
(3) Untuk kepentingan konservasi dan rehabillitasi hutan, tanah dan air, Kepala Unit Pengelolaan Hutan dapat menutup lokasi penggembalaan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan lokasi penggembalaan ternak dalam kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
