Koreksi Pasal 1
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan :
1. Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
2. Polisi …
2. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa UNDANG-UNDANG diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
3. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh UNDANG-UNDANG diberi wewenang khusus penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
4. Satuan Pengamanan Hutan adalah pegawai organik yang diangkat oleh pimpinan perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atau petugas yang dibentuk oleh masyarakat hukum adat untuk melaksanakan tugas pengamanan di areal hutan yang menjadi tanggung jawabnya.
5. Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat atau Badan Hukum.
6. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
7. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
8. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
