Koreksi Pasal 45
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Kehutanan, dengan tidak mengurangi sanksi pidana, mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan untuk membayar ganti rugi.
(2) Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor oleh penanggung jawab ke Kas Negara.
(3) Uang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan atau tindakan yang diperlukan.
(4) Ketentuan …
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penggunaan biaya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur bersama antara Menteri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Koreksi Anda
