Koreksi Pasal 43
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Koreksi Anda
