Koreksi Pasal 42
PP Nomor 45 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (7) UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 43 …
Koreksi Anda
