Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 45 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di Bidang Pertambangan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda