Koreksi Pasal 3
PP Nomor 45 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2002 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1998, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 64 Tahun 2001 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Koreksi Anda
