Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 45 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2002 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara berupa tanah, bangunan gedung, peralatan, barang persediaan, besi tua dan kapal keruk beserta kelengkapannya yang berasal dari inventaris Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai (PIPWS) Bengawan Solo dan inventaris Proyek Perbaikan dan Rekondisi Peralatan (PPRP) Wilayah Barat, serta berupa tanah yang berasal dari aset Balai Sungai dan Sabo, yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1970/1971 sampai dengan Tahun Anggaran 2000. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebesar Rp 13.069.907.742,00 (tiga belas miliar enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda