Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 45 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BANTARSARI DI WILAYAH KABUPATEN DATI II CILACAP DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda