Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 45 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan PRESIDEN atas usul Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu. (2) Susunan keanggotaan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda