Koreksi Pasal 2
PP Nomor 45 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Usaha industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan PRESIDEN atas usul Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu.
(2) Susunan keanggotaan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
