Koreksi Pasal 65
PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 dikenakan untuk setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
(2) Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat diumumkan dalam media massa oleh Bapepam.
Koreksi Anda
