Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 dikenakan untuk setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. (2) Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat diumumkan dalam media massa oleh Bapepam.
Koreksi Anda