Koreksi Pasal 64
PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Sanksi denda, selain denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, dapat dikenakan pada Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
bagi orang perseorangan dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi Pihak yang bukan orang perseorangan, yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 65…
Koreksi Anda
