Koreksi Pasal 63
PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 87 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang terlambat menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam, dikenakan sanksi administratif sebagai berikut :
a. Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dikenakan sanksi denda Rp.
500.000,00 (lima ratus puluh rupiah) atas setiap hari
keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Biro…
b. Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Wali Amanat dikenakan sanksi denda Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. Perusahaan Efek dikenakan sanksi denda Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
d. Penasehat Investasi dikenakan sanksi denda Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
e. Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, dikenakan sanksi denda Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. Perusahaan Publik yang terlambat menyampaikan Pernyataan Pendaftarannya, dikenakan sanksi denda Rp. 100.000,00 (seratus
ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
g. Direktur…
g. Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, atau setiap pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik, dikenakan sanksi denda Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
h. Pihak selain sebagaimana dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam dikenakan sanksi denda Rp.
100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Koreksi Anda
