Koreksi Pasal 62
PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a.
(2) Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf g.
Koreksi Anda
