Koreksi Pasal 60
PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib diberikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Bapepam.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat meminta untuk mengubah materi perubahan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut oleh
Bapepam.
(3) Dalam hal perubahan dan atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah disampaikan kepada Bapepam, permohonan perubahan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut oleh Bapepam.
BAB XII…
Koreksi Anda
