Koreksi Pasal 59
PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan setiap Pihak untuk memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam wajib diberikan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Bapepam.
(2) Dalam...
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bapepam dapat meminta perubahan dan atau tambahan informasi untuk melengkapi permohonan izin, persetujuan, atau pendaftaran.
(3) Dalam hal perubahan dan atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah disampaikan kepada Bapepam, permohonan izin, persetujuan, atau pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan atau tambahan informasi tersebut oleh Bapepam.
Koreksi Anda
