Koreksi Pasal 57
PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal diajukan kepada Bapepam, dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
(2) Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
c. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal.
Koreksi Anda
