Koreksi Pasal 56
PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilakukan oleh :
a. Akuntan;
b. Konsultan Hukum;
c. Penilai; dan
d. Notaris.
(2) Profesi Penunjang Pasar Modal hanya dapat menjalankan usaha di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Bapepam.
Pasal 57…
Koreksi Anda
