Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilakukan oleh : a. Akuntan; b. Konsultan Hukum; c. Penilai; dan d. Notaris. (2) Profesi Penunjang Pasar Modal hanya dapat menjalankan usaha di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Bapepam. Pasal 57…
Koreksi Anda