Koreksi Pasal 54
PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk terdaftar sebagai Wali Amanat diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut :
a. anggaran dasar;
b. nomor Poko Wajib Pajak;
c. izin usaha sebagai Bank Umum;
d. laporan keuangan tahun terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam;
e. rekomendasi dari Bank INDONESIA; dan
f. dokumen...
f. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan pendaftaran Wali Amanat yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
Koreksi Anda
