Koreksi Pasal 53
PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum.
(2) Wali Amanat dapat dijalankan usaha di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Bapepam.
Koreksi Anda
