Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum. (2) Wali Amanat dapat dijalankan usaha di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Bapepam.
Koreksi Anda