Koreksi Pasal 51
PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Biro Administrasi Efek diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut :
a. akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
c. Buku pedoman operasional tentang kegiatan yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan
digunakan; dan
d. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Biro Administrasi Efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
Pasal 52…
Koreksi Anda
