Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank Umum dapat menjalankan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal setelah mendapat persetujuan dari Bapepam. Pasal 47…
Koreksi Anda