Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penasehat Investasi yang melakukan kegiatan sebagai pemeringkat Efek, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. berbentuk Perseroan; b. mempunyai modal disetor Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan c. memiliki sekurang-kurangnya seorang direktur yang mempunyai pengetahuan di bidang pemeringkatan Efek. Pasal 44…
Koreksi Anda