Koreksi Pasal 43
PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Penasehat Investasi yang melakukan kegiatan sebagai pemeringkat Efek, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. berbentuk Perseroan;
b. mempunyai modal disetor Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
c. memiliki sekurang-kurangnya seorang direktur yang mempunyai pengetahuan di bidang pemeringkatan Efek.
Pasal 44…
Koreksi Anda
