Koreksi Pasal 41
PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi adalah orang perseorangan atau perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Orang...
(2) Orang perseorangan yang menjadi Penasehat Investasi atau orang perseorangan yang menjadi direktur, komisaris atau mengendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, Penasehat Investasi yang berbentuk perusahaan wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tidak pidana di bidang keuangan;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
c. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal;
Koreksi Anda
