Koreksi Pasal 38
PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Izin orang perseorangan sebagai :
a. Wakil Penjamin Emisi Efek hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang penjaminan emisi dan keperantaraan perdagangan Efek;
b. Wakil Perantara Pedagang Efek hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang keperantaraan perdagangan Efek; dan
c. wakil Manajer Investasi hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang analisa Efek dan pengelolaan Portopolio Efek.
(2) Persyaratan mengenai keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
Pasal 39…
Koreksi Anda
