Koreksi Pasal 36
PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib sekurang-kurangnya memiliki seorang direktur dan seorang pegawai yang masing-masing telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek.
(2) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek wajib sekurang-kurangnya memiliki seorang direktur dan seorang pegawai yang masing-masing telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek atau Wakil Penjamin Emisi Efek.
(3) Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya memiliki seorang direktur
dan seorang pegawai yang masing-masing telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
Pasal 37…
Koreksi Anda
