Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Efek dilarang untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh orang perseorangan yang : a. pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; dan b. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik. (2) Direktur,... (2) Direktur, komisaris, atau Wakil Perusahaan Efek wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut : a. orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum; b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; c. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; d. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan e. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal.
Koreksi Anda