Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Efek diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut : a. akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman; b. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan; c. daftar nama direktur dan tenaga ahli yang memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek dari Bapepam; dan d. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan Permohonan izin usaha Perusahaan Efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
Koreksi Anda