Koreksi Pasal 33
PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Efek wajib memenuhi persyaratan permodalan sebagai berikut :
a. Modal Perusahaan Efek nasional ditetapkan sebagai berikut :
1) Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp.
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2) Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
3) Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
4) Perusahaan...
4) Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp.
10.500.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp.
700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah); dan 5) Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp.
400.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
b. Modal Perusahaan Efek ditetapkan sebagai berikut :
1) Perusahaan Efek Patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp.
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2) Perusahaan Efek Patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
3) Perusahaan...
3) Perusahaan Efek Patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
4) Perusahaan Efek Patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp.
11.500.000.000,00 (sebelas miliar lima ratus rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp.
700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah); dan 5) Perusahaan Efek Patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp.
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp.
400.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
(2) Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN besarnya modal disetor yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Efek, yang berbeda dengan besarnya modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Bapepam dapat MENETAPKAN besarnya Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Efek, yang berbeda dengan besarnya Modal Kerja Bersih Disesuaikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 34…
Koreksi Anda
