Koreksi Pasal 32
PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat berbentuk :
a. Perusahaan efek nasional, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA dan atau badan hukum INDONESIA;
b. Perusahaan Efek patungan, yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA, badan hukum INDONESIA, dan atau badan hukum asing yang bergerak di bidang Keuangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dalam hal Perusahaan Efek melakukan Penawaran Umum.
(3) Ketentuan mengenai kepemilikan saham Perusahaan Efek oleh orang perorangan warga negara asing dan atau badan hukum asing, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 33…
Koreksi Anda
