Koreksi Pasal 31
PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Perusahaan Efek dapat menjalankan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Efek dan atau Manajer Investasi setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Koreksi Anda
