Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Efek dapat menjalankan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Efek dan atau Manajer Investasi setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Koreksi Anda