Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Manajer Investasi untuk Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif melakukan pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, peraturan pelaksanaannya, dan atau kontrak investasi kolektif, Bapepam berwenang membekukan kegiatan usaha Reksa Dana, mengamankan kekayaan, dan menunjuk Manajer Investasi lain untuk mengelola kekayaan, dan menunjuk Manajer Investasi lain untuk mengelola kekayaan Reksa Dana, atau membubarkan Reksa Dana dimaksud.
Koreksi Anda