Koreksi Pasal 26
PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Pengeluaran saham baru, pembelian kembali, dan pengalihan saham bagi Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dapat dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Koreksi Anda
