Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Reksa Daba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut : a. akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman; b. nama dan alamat pendiri Reksa Dana; c. nama dan alamat anggota direksi Reksa Dana; d. nama dan alamat Manajer Investasi dan Bank Kustodian; e. kontrak pengelolaan Reksa Dana; f. kontrak mengenai jasa Kustodian atas kekayaan Reksa Dana; g. penunjukan... g. penunjukan Profesi Penunjang Pasar Modal; dan h. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Reksa Dana yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
Koreksi Anda