Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut : a. akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman; b. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan; c. proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun; d. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan; e. daftar calon direktur dan komisaris termasuk pejabat satu tingkat dibawah direksi; f. Bursa Efek yang akan mengendalikan dan atau menggunakan jawa Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; g. rancangan... g. rancangan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan; h. rancangan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelsaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan dan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan i. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang dibentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
Koreksi Anda