Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek atau perubahannya wajib diajukan kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan. (2) Dalam hal anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek atau perubahannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, Bapepam memberikan alasan atas penolakan tersebut. (3) Dalam rangka terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien, Bapepam memberikan alasan atas penolakan tersebut.
Koreksi Anda