Koreksi Pasal 10
PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Saham Bursa Efek adalah saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama.
(2) Setiap pemegang saham Bursa Efek yang dapat memiliki 1 (satu) saham.
(3) Perusahaan...
(3) Perusahaan Efek pemegang saham Bursa Efek yang memenuhi syarat menjadi anggota Bursa Efek atau yang tidak lagi menjadi anggota Bursa Efek, tidak dapat menggunakan hak suara atas saham yang dimilikinya.
(4) Bursa Efek dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham.
Koreksi Anda
