Koreksi Pasal 9
PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota direksi dan komisaris Bursa Efek masing-masing sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
(2) Anggota direksi dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, komisaris atau pegawai pada perusahaan lain.
(3) Anggota direksi dan komisaris diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda
