Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 45 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek. (2) Pada waktu pendirian, Bursa Efek wajib memiliki sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) pemegang saham. (3) Bursa Efek wajib menerima permohonan Perusahaan Efek untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek sepanjang pemegang saham yang menjadi Anggota Bursa Efek tersebut belum mencapai 200 (dua ratus).
Koreksi Anda